Komisi III Akan Rampungkan UU MKRI

29-11-2023 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto: Jaka/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) bakal segera dirampungkan. 

 

"Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini," papar Bambang Pacul dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (29/11/2023). Terdapat empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR yakni mulai dari syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun. 


Sementara materi kedua adalah evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.


Materi ketiga mengenai revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK. Materi keempat mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.


Pacul membantah revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ia mengklaim proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar. "Tidak menyangkut hal tersebut," kata dia.

 

Pacul meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan revisi UU MK. Menurutnya, masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. "Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," kata Bambang Pacul. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...